Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kapal yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai (BC) tipe B Batam beberapa waktu lalu diketahui tidak mempunyai kelengkapan surat PPFTZ 01 dari pihak Bea dan Cukai.
Maka dari itu, kapal tanpa nama tersebut dikenakan denda dan tidak boleh mengantarkan barang ke Belakangpadang.
Penangkapan kapal pembawa sembako tersebut akhirnya berbuntut panjang.
Beberapa kapal memilih tidak mengantarkan sembako ke Belakangpadang dan berimbas minimnya stok di kawasan tersebut.
Baca: Bea Cukai Emoh Dituding Penyebab Kelangkaan Sembako di Belakangpadang
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) BC Batam Akhiyat Mujayin mengatakan, kapal yang ditangkap kemarin tersebut memang tidak memiliki dokumen PPFTZ no 01.
Saat tidak bisa mengeluarkan itulah petugas BC akhirnya menangkap mereka.
Namun sebelum melakukan penangkapan tersebut, menurut Mujayin anggotanya sudah lebih dulu menelusuri kemana kapal tersebut akan membawa barang-barang asal Batam tersebut.
"Jadi kami bukan sembarang tangkap saja. Kita juga mempunyai tim dilapangan yang mencari tahu dan menelusuri kemana saja barang itu akan dibawa. Barang tersebut tidak hanya dibawa ke Belakangpadang, ternyata sampai ke daerah lain seperti di Meranti dan beberapa daerah lainya," sebut Mujayin, Selasa (14/2/2017) siang.
Baca: Barang yang Akan Dibawa ke Belakangpadang Diberi Cap Kusus BC Batam
Nah terkait UU no 42 tahun 2009 pasal 4A sembako termasuk barang yang tidak terkena PPN. Masalah ini juga dijelaskan oleh Mujayin.
Dalam Permendag no 87 tahun 2015 sudah diterangkan kalau ada barang dalam kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas).
"Nah disini ada barang lartas, seperti barang elektronik dan beberapa lainya. Sementara untuk pembatasan itu misalnya kita cegah barang-barang titipan. Kita ambil contoh dinas kesehatan. Jika tidak ada dari balai POM tetap kita cegah, hal yang sama juga seperti itu, beras juga masuk dalam kategori Lartas," jelasnya.