News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Teror Bom Rakitan Palsu Dijerat UU Terorisme, Walau Tak Terlibat Jaringan Teroris

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AF (kiri), pelaku yang mengancam meledakkan bom di Kantor BRI Cabang Suryanata, Samarinda, Senin (13/2/2017). Ia sudah digulung dan sementara diperiksa di Polresta Samarinda. Personel Detasemen Gegana Brimob Polda Kaltim mengamankan benda diduga bom yang dibawa AF ke dalam mobil. TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pelaku teror bom rakitan palsu yang membuat warga kota tepian (sebutan Samarinda) geger, saat ini masih menjalani sejumlah pemeriksaan.

Bahkan, kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan di rumah pelaku yang berinisial AF (31), di kawasan Tenggarong Seberang.

Namun, memang tidak ditemukan tanda-tanda pelaku terlibat dalam jaringan terorisme.

Kendati demikian, kepolisian dari Polresta Samarinda menjerat pelaku dengan UU teroriseme, dan tindak pemerasan, yakni pasal 7 subsider pasal 6 UU RI No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme subsider pasal 368 KUHP.

"Walaupun dia tidak terlibat dalam jaringan terorisme, namun pelaku kita kenakan UU terorisme, karena di pasal-pasalnya berbunyi, setiap orang yang sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas, kejadian kemarin termasuk didalam pasal ini," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Selasa (14/2/2017).

Lanjut dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di rumah pelaku, tidak ada benda-benda yang menjurus kepada pelaku merupakan anggota jaringan terorisme, dan kejadian itu murni perampokan.

"Tidak ada benda yang menjurus terhadap pelaku anggota jaringan terorisme. Pelaku merupakan seorang sopir di perusahaan tambang batu bara, yang tersandung persoalan hutang," tegasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini