Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemilik sekaligus pengurus panti asuhan Al Hajar, Demak, Muhammad Ulin Nuha, ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (15/2/2017).
Ketika dikonfirmasi wartawan, Ulin tetap menyangkal telah menelantarkan anak asuhnya sebagaimana sangkaan penyidik Polres Demak.
"Itu saya selamatkan dari jalanan. Saya kasih makan tiga kali sehari," ucap Ulin menegaskan dirinya sama sekali tidak menelantarkan anak panti dalam gelar perkara di Polres Demak.
Baca: Dituding Telantarkan Anak Asuh, Pemilik Panti Buka-bukaan
Baca: Kapolres Demak Gendong dan Ciumi Bayi Panti Asuhan Derita Gizi Buruk
Ia juga menyangkal telah memperkerjakan anak-anak tersebut untuk mendapatkan rupiah.
"Astaghfirullah, tidak pernah saya berbuat seperti itu," tegas pria berbadan subur tersebut.
Diberitakan empat balita panti asuhan Al Hajar menderita gizi buruk. Hal itu terungkap dari laporan warga terkait dugaan penelantaran penghuni panti asuhan di Desa Karangmlati.
Kedua balita yang masih dirawat adalah Ahmad Minan (1,7) dan Indri (3). Dua lainnya berumur tujuh dan sembilan tahun sudah di pindah ke panti asuhan lainnya.