News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Kabupaten Kendal Gunduli Anak Punk

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mencukur rambut belasan anak punk di halaman kantor Satpol PP Kendal, Kamis (16/2/2017).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Sebanyak 11 anak punk berbagai usia duduk pasrah saat petugas Satpol PP Kendal, Jawa Tengah, mencukur habis rambut mereka.

Dua di antara anak jalanan yang dipangkas di halaman kantor Satpol PP, Kamis (16/2/2017), itu adalah perempuan.

Mereka kemudian diminta mandi lantaran bau badan yang menyengat.

Satu di antaranya, M Ridho (22), mengaku sudah satu minggu tidak mandi.

Warga Kertek, Wonosobo, ini terkena razia bersama ketiga temannya saat mengamen dan meminta-minta di Jalan Ketapang.

"Saya tidak berniat mengganggu, hanya ngamen untuk makan dan pulang sekaligus ngantar teman ke Tegal. Eh, malah ditangkap," keluhnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Subarso, menjelaskan operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga.

“Kami mendapat aduan mengenai banyaknya anak punk yang sering membuat resah masyarakat dan pengguna jalan," terang Subarso.

Menurutnya, razia ini bagian dari penegakan Perda No 11/2013 tentang Tibumtranmas.

Anak jalanan yang bergaya punk ini terjaring di beberapa tempat berbeda, di antaranya Kaliwungu, Brangsong, dan pertigaan lampu merah Jalan Ketapang Kendal kota.

Rata-rata sedang mengamen atau meminta-minta kepada pengguna jalan.

Usianya bervariasi, dari remaja hingga dewasa.

Petugas tak menemukan barang-barang berbahaya seperti obat-obatan daftar G.

Setelah didata, belasan anak punk ini disuruh pulang.

Subarso menegaskan, instansinya akan menindak jika mereka kedapatan melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.

"Anak-anak ini wajah baru di jalanan. Kebanyakan berasal dari Brebes dan Tegal. Sebagian kecil berasal dari Kendal. Petugas akan menindak tegas jika mereka masih berkeliaran di jalanan, akan kami proses sidang tipiring," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini