News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ditangkap

Dimas Kanjeng Kelelahan Tempuh Jarak 119 Km ke Lokasi Sidang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di PN Kraksaan Probolinggo, Kamis (16/2/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Setelah tertunda satu minggu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan bermodus pengadaan uang, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jatim, Kamis (16/2/2017).

Namun Taat Pribadi mengaku lemas karena harus menempuh perjalanan sekira 119 km dari lokasi penahanan ke pengadilan.

Ia mengaku pusing karena terlalu lama berada di mobil tahanan yang berangkat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, menuju ke Kraksaan, Probolinggo.

"Terlalu lama di dalam mobil tahanan. Pusing juga. Perjalanannya sangat jauh sekali," kata Taat saat ditemui seusai sidang pembacaan dawaan kasus pembunuhan.

Dia mengaku tidak bisa tenang selama di dalam mobil tahanan. Ia ingin cepat segera keluar dari mobil tahanan.

"Kondisi ini sudah saya sampaikan kepada tim penasihat hukum. Semoga permohonan perubahan tempat sidang dikabulkan," katanya.

Namun Taat Pribadi mengaku dalam kondisi baik.

"Alhamdulillah baik-baik saja kok," ujar pria yang punya padepokan besar di Probolinggo tersebut.

Dalam kesempatan itu, Taat Pribadi sempat beberapa kali menyalami sejumlah pengikutnya.

Penasihat hukum terdakwa, Rizal Haliman, mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk pemindahan tempat persidangan.

"Akan kami sampaikan ke majelis hakim saat pembacaan esepsi pada 2 Maret mendatang," kata Rizal.

Permohonan pemindahan lokasi persidangan karena menganut asas efektif dan efisien. Ia mengatakan sangat tidak logis Taat Pribadi ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, namun menjalani sidang di PN Kraksaan , Probolinggo.

Baca: Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dimas Kanjeng Diancam Pidana 7 Tahun

"Kasihan terlalu jauh dan membuat klien kami kelelahan," paparnya.

Ia mengatakan, jarak Sidoarjo-Probolinggo sekira 119 km. Menurutnya, dibutuhkan waktu kurang lebih 4 jam perjalanan.

"Kalau (sidang) dipindah ke Surabaya kan lebih dekat, jadi klien kami tidak kelelahan," katanya.

Menurutnya, mobil tahanan yang dipakai untuk membawa Taat Pribadi sangat tidak nyaman.

"Katanya sih panas. Apalagi jalannya banyak yang rusak seperti sekarang ini. Jadi, lelahnya sangat terasa karena perjalanan jauh sekali," ungkapnya.

Ia juga mengaku merasakannya sendiri, yakni harus berangkat subuh untuk bisa sampai di Pengadilan Negeri Kraksaan pukul 08.00.

"Belum lagi kalau macet. Wah sangat luar biasa sekali, perjalanan bisa lebih dari 4 jam dari Surabaya. Makanya, kami sengaja berangkat Rabu sore dan bermalam di Hotel Probolinggo, agar tidak telat di sidang pertama ini," kata Rizal.

Taat Pribadi hanya istirahat sekitar 10 menit. Ia duduk di kursi tahanan. Selama masa istirahat itu, Taat Pribadi diserbu puluhan pengikutnya yang memberikan support kepada dirinya.

Tangan kanan dan kirinya, menjadi rebutan para pengikutnya ini. Dengan cepat, polisi pun menghalangi para pengikut yang berusaha menyalami Taat Pribadi demi keamanan dan kelancaran persidangan.

Setelah pembacaan dakwaan yang dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU), Taat Pribadi dan penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan).

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu sehingga sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret.

Sidang itu dihadiri puluhan pengikut Taat Pribadi yang sampai saat ini masih bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo.

Mereka memadati halaman PN Kraksaan dan ruang persidangan.

Janji Bantu Korban
Harapan diberikan Rizal Haliman, penasihat hukum terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Rizal Haliman meminta para korban penipuan dan penggelapan untuk menemui dirinya atau tim kuasa hukum lainnya.

"Nanti kami selesaikan secara kekrluargaan saja, tidak harus diselesaikan secara hukum," kata Rizal, di Kraksaan, Probolinggo, Kamis (16/2/2017).

Saat ini pihaknya sedang berusaha mendata dan melihat orang-orang yang merasa uangnya ditipu dan digelapkan oleh Taat Pribadi.

"Kami sendiri ragu, karena klien kami tidak pernah berhubungan langsung dengan para korban ini. Bisa saja, mereka memberikan uang itu kepada para sultan (para pembantu Taat sebagai guru besar), tapi sultan tidak menyetorkan ke klien kami," katanya.

Ia mengaku sempat ragu karena tidak semua uang pengikut diserahkan kepada Taat Pribadi. Ia beralasan ada beberapa uang pengikut yang masih dibawa oleh sultan.

"Saya khawatir yang mengaku merasa ditipu sama Taat Pribadi ini ternyata tidak benar, karena uangnya tidak dibawa Taat Pribadi melainkan sama pengikutnya. Ini yang harus kami luruskan," katanya.

Rizal menjelaskan, pihaknya sangat berharap para korban penipuan mendatangi tim penasihat hukum.

"Pasti akan kami bantu untuk menyelesaikannya. Terpenting uangnya dikembalikan. Asalkan dengan catatan itu uangnya memang sudah dibawa kepada Taat Pribadi," katanya.

Ia mengaku sejauh ini, sudah ada dua pengikut Taat Pribadi yang datang kepadanya. Dia mengatakan, ingin uangnya kembali. Ia pun berusaha menyampaikan itu kepada Taat Pribadi.

"Sudah kami buatkan surat perjanjian yang intinya, uang itu akan dikembalikan dalam waktu yang sudah disepakati bersama. Ayo silakan datang kepada kami saja," katanya. (surya/lih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini