Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bawaslu Jabar masih menemukan pelanggaran administrasi selama pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak 2017 di Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Bekasi, Rabu (15/2/2017).
Pelanggaran itu berkaitan dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak menjalankan prosedur yang ada pada saat pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto mengatakan, pelanggaran administrasi itu seperti tidak memajang daftar pemilih tetap (DPT), formulir C-6 tidak dikembalikan ke panitia pemungutan Suara (PPS), dan ada warga yang belum memiliki e-KTP mencoblos sebelum pukul 12.00 WIB.
Selain itu pihaknya juga menemukan ada pemilih yang mencoblos bukan di TPS terdekat meski di dekat rumahnya terdapat TPS.
Baca: Bawaslu Jabar Catat 17 Pelanggaran di Kabupaten Bekasi
Seharusnya, pemilih tersebut memiliki prioritas untuk mencoblos di TPS dekat rumahnya.
"Kesalahan prosedur-prosedur seperti itu masih ditemukaan, namun pada saat itu langsung bisa ditindak langsung," kata Harminus kepada wartawan di kantornya, Minggu (19/2/2017).
Masih adanya pelanggaran tersebut, Harminus mengatakan, pihaknya akan menyampaikan catatan-catatan buruk itu ke KPU baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.
Harapannya KPU bisa melakukan evaluasi dan melakukan perbaikan agar peristiwa serupa tak terjadi pada pilkada serentak berikutnya.
"Kami beri rekomendasi kepada KPU melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara pemilu di kota/kabupaten lebih komprehensif agar tak terulang lagi," kata Harminus. (cis)