Laporan Wartawan Surya, Fatimatuz Sahro
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya akan mengecek tempat hiburan malam termasuk karaoke yang menyediakan layanan tambahan plus-plus.
Demikian disampaikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Minggu (17/2/2017) pagi. Pemkot Surabaya akan tegas jika memang ada pelanggaran oleh pengelola usaha karaoke.
"Makanya nanti kita cek aturan-aturannya. Kalau memang dia menyalahi kesepakatan saat perizinan maka kita akan proses lebih lanjut," kata Risma.
Saat mengajukan perizinan pengusaha memberitahukan bentuk usahanya seperti apa. Jika dalam proses pengecekan terbukti ada pelanggaran maka pemkot akan evaluasi perizinann.
"Kalau sekarang aku belum tahu," imbuh Risma.
Dalam mekanisme pencabutan izin usaha dilakukan beberapa tahap. Mulai dengan peringatan, hingga tiga kali baru dilakukan penindakan segel hingga akhirnya penutupan dan pencabutan perizinan.
Nikmati Penari Erotis Cuma Rp 60 Ribu
Mega Karaoke mendadak heboh karena anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Sabtu (18/2/2017) dini hari menemukan sajian penari erotis di sana.
Dalam penggerebekan ini, tujuh orang termasuk empat penari bugil digiring ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangannya.
Nana Suryawati (36) warga Pagesangan IV selaku penyedia tarian erotis dan Eko Bayu Prasetyo (26), warga Manukan yang bertugas sebagai supervisor sudah jadi tersangka.
Sementara penari yang ditangkap Henny Sulistyowati alias Vero, Elinda alias Siska alias Dora, Anik Rahayu alias Tania, serta Yanti alias Susan, dan seorang tamu bernama Aris masih saksi.
"Untuk Nana dan Eko sudah dijadikan tersangka oleh penyidik, karena keduanya berperan mencari konsumen," tutur Kasubag Humas Kompol Lily DJ didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna.
Saat petugas masuk para penari telanjang itu sedang meliuk-liuk di tengah ruangan karaoke. Spontan mereka dan tamu langsung ketakutan.