Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kedaton menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Okta Priyanto alias Apri (34).
Polisi menangkap tersangka di Jalan Abdul Kadir, Rajabasa, Jumat (17/2/2017) malam.
Kapolsek Kedaton Komisaris Bismark mengatakan, petugas menangkap warga Jalan Raya Natar, Lampung Selatan ini saat akan transaksi sabu-sabu.
“Tersangka kami tangkap ketika menunggu pembeli di sebuah gang,” ujar Bismark, Senin (20/2/2017).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket kecil sabu-sabu seberat kurang lebih 0,81 gram.
Menurut Bismark, Apri membeli sabu-sabu dari seorang bandar yang berada di Natar, Lampung Selatan.
Polisi sempat mengembangkan perkara ini dengan menggerebek bandar berinisial TH di kediamannya.
Namun, upaya polisi tidak membuahkan hasil karena TH sudah tidak ada di tempat saat kedatangan polisi.
Apri terjun ke bisnis narkoba karena tergiur dengan keuntungan yang didapat. Bismark mengutarakan, Apri awalnya hanyalah pengguna.
Lama menjadi pengguna sabu, membuat Apri butuh uang untuk membeli kristal terlarang tersebut.
Akhirnya Apri memutuskan menjadi pengedar yang upahnya adalah mendapat sabu gratis dari sang bandar.
Apri mengambil sabu satu paket dari TH. Sabu itu lalu dipecah menjadi beberapa paket kecil. Satu paket kecil dijual bervariasi mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Menurut Bismark, pemesan sabu milik Apri kebanyakan warga Rajabasa. Apri datang ke Jalan Abdul Kadir hendak menyerahkan sabu pesanan para pengguna.
Polisi mengetahui bahwa di tempat itu sering dijadikan transaksi narkoba.
Polisi mendatangi lokasi dan mendapati Apri seorang diri yang sedang menunggu pembeli.
Bismark mengutarakan, petugas lalu menggeladah Apri dan ditemukan sembilan paket kecil sabu dari kantongnya.