Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bupati Tanggamus non aktif Bambang Kurniawan terpaksa memberikan uang kepada anggota DPRD Tanggamus, karena dipaksa dan diancam para anggota dewan yang melaporkan dirinya ke KPK.
Hal ini disampaikan Sopian Sitepu, kuasa hukum Bambang Kurniawan, saat menggelar jumpa pers di Rumah Makan Begadang Resto, Senin (20/2/2017).
Menurut Sopian pihaknya memiliki bukti kuat jika kliennya dipaksa dan diancam para pelapor.
Namun Sopian enggan mengungkap bentuk ancaman dan paksaan para pelapor terhadap kliennya.
ia beralasan hal itu akan diungkap di persidangan, dan belum bisa disampaikan saat ini untuk konsumsi publik.
“Kita punya bukti kuat, kalau klien kami ini dipaksa dan diancam mereka. Tapi belum bisa kami buka sekarang, nanti di pengadilan kami sampaikan,” tambah Sopian.
Sopian mengaku penyerahan uang dari kliennya kepada para anggota DPRD tidak ada hubungannya dengan APBD, bahkan uang yang diberikan tersebut merupakan uang pribadi Bambang.
“Jadi penyerahanan uang itu tidak ada hubungan dengan APBD, tapi mereka menyatakan ada kaitannya dengan APBD, dan itu juga uang pribadi pak Bambang,” kata dia.
Penyerahan uang tersebut sambung Sopian dilakukan satu minggu pasca pengesahaan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2016, dan kliennya dalam penyerahaan uang tersebut tidak menyuruh dan melibatkan siapapun.
“Karena klien kami mendapat ancaman terus, tapi bukan dalam bentuk fisik, karena mereka terus menerus memaksa dan mendatangi klien kami, akhirnya klien kami tidak bisa bekerja."
" Dan kami yakin ini bukan motif yuridis murni, tapi ada motif lain, yakni politik,” tukasnya.
Bambang kini berada di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan, sejak jumat kemarin.
Bambang rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.