Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Mayat korban pembunuhan secara sadis di sebuah kebun tebu Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kudus, beberapa waktu lalu terbongkar.
Dalam perkara ini Polres Kudus menciduk lima orang pelaku, empat di antaranya masih di bawah umur. Sementara satu terduga pelaku masih buron.
Berseragam tahanan warna biru bernomor 27, pemuda berinisial IR (16), warga Dukuh Punen, Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, hanya menundukkan kepala.
Saat mengikuti gelar perkara di Polres Kudus yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Andy Rifai, Senin (20/2/2017) siang, ia bungkam ditanya polisi dan wartawan soal kasus ini.
IR merupakan otak penganiayaan terhadap Husnul Yana alias Joko (23) sehingga tewas. Petugas menangkap IR saat tengah bekerja di sebuah proyek bangunan di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, pekan lalu.
Dalam perkara yang sama petugas meringkus empat tersangka lain di antarnaya TAP (17), BMZ (17), AH (16), dan Aris Sarifudin (20). Semuanya tetangga IR.
Kapolres Kudus Andy Rifai mengatakan motif dari kasus ini berkaitan dengan asmara. Kasus ini disinyalir karena IR sakit hati lantaran kekasihnya diganggu Joko.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, IR menyebutkan korban sempat meremas-remas payudara kekasihnya.
"Tak terima dengan itu, selanjutnya IR mengajak rekan-rekannya untuk mencari korban. Setelah ketemu, korban diajak di kebun tebu itu, kemudian dianiaya hingga akhirnya tewas," kata Andy.
Para pelaku lain memukuli korban. Sementara, IR beberapa kali membacok korban menggunakan sabit ia bawa. Sabetan sabit itu di antaranya mengenai kepala belakang, punggung, dan dada korban.
"Sementara yang lain menganiaya korban, tersangka AH berjaga-jaga, memantau situasi di sekitar lokasi," Andy menambahkan.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kurniawan Daeli, mengatakan dalam perkara ini pihaknya menyita barang bukti meliputi satu unit motor Honda Vario 125 warna putih nomor polisi H 6376 VN, Yamaha Mio K 3759 YT, Suzuki K 5734 KR, arit, serta jaket jumper warna merah.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP. "Ancaman hukuman pidananya mencapi 12 - 15 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup," imbuh Kurniawan.
Mayat Joko ditemukan oleh Maskan (50), yang mencium bau bangkai selagi mengupas daun kering di kebun tebu di Desa Jurang RT 4 / RW 3, Kecamatan Gebog, Kamis (5/1/2017) pukul 10.30 WIB.
Merasa penasaran, Maskan bersama Yantono, rekannya, kemudian mencari sumber bau tersebut. Keduanya lalu menemukan jasad Joko yang sudah membusuk dan tinggal kerangka.
"Saya begitu kaget ketika mengetahui bau itu berasal dari mayat," ujar Maskan.
Lokasi kebun tebu tempat penemuan jasad lelaki tersebut berada persis di belakang pabrik rokok. Belakangan diketahui korban bernama Joko, warga Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kudus.