Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ahli kedokteran forensik Polda Sumatera Selatan dokter Mansuri bersaksi dalam sidang pembunuhan disertai mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2017).
Terdakwa kasus ini adalah Brigadir Medi Andika, anggota Polresta Bandar Lampung.
Selama menangani kasu sini Mansuri memeriksa tiga potongan tubuh Pansor yang ditemukan di Martapura, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Baca: Polisi Pemutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Tak Alami Gangguan Jiwa
Tiga potongan tubuh itu meliputi kepala, kaki sebelah kanan dari paha sampai tumit dan kaki kiri dari paha sampai tumit.
Sedangkan potongan tubuh tulang panggul dan potongan lengah sebelah kiri milik Pansor diperiksa oleh ahli lainnya.
Mansuri mengatakan, tubuh Pansor dipotong-potong menggunakan benda tajam. Hasil pemeriksaan terhadap kepala Pansor, tidak ditemukan bekas jeratan di leher.
“Memang lidahnya menjulur ke luar tapi itu bukan karena jeratan karena pembusukan,” ucap Mansuri menjawab pertanyaan kuasa hukum Brigadir Medi menyoal penyebab lidah korban Pansor menjulur.
Menurut Mansuri, ada luka di bibir Pansor. Luka tersebut akibat trauma benda tumpul. Di kaki kiri, Mansuri menemukan tujuh luka berbentuk lubang: empat di paha, dua di belakang lutut, dan satu lubang di betis.
Sedangkan di kaki kiri, ujar Mansuri, ada anak peluru bersarang di telapak kaki.
“Peluru itu masuk ke telapak kaki ketika korban masih hidup karena ada resapan darah berwarna hitam,” Mansuri menambahkan.
Mengenai penyebab kematian Pansor, Mansuri mengaku tidak mengetahuinya. Untuk bisa mengetahui penyebab kematian Pansor perlu memeriksa bagian tubuh yang lengkap.