TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tujuh petugas sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng yang diduga terlibat sindikat peredaran narkoba diperiksa di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim.
Selama pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik internal Kanwil KemenkumHAM, sejak Kamis (17/2/2017), tidak banyak pengakuan yang berhasil digali dari ketujuh sipir.
Tujuh sipir yang diperiksa itu adalah Agus, Jerry, Tamim, Victor, Tabrani, Jaelani dan Samrani.
"Mereka rata-rata mengaku tidak tahu," tutur Kakanwil KemenkumHAM Jatim, Budi Sulaksana, Senin (20/2/2017).
Pemeriksaan tujuh sipir, diakui Budi Sulaksana dari informasi yang diberikan Badan Nasional Narkotika (BNN) Jatim.
Saat ditanya wartawan terkait siapa tersangka terpidana narkoba yang terkait dengan tujuh sipir tersebut, Budi lagi-lagi mengaku tak tahu.
"Informasi yang masuk hanya tujuh sipir diduga terlibat jaringan narkoba," ungkapnya.
Menurutnya, informasi yang disampaikan oleh BNN Jatim, tentunya bukan hanya sekadar omong. Namun BNN tentunya memiliki informasi lebih ditunjang dengan alat canggih untuk mengetahui keterlebitan mereka.
"Dalam waktu dekat, kalau mereka mungkir terus, kami akan meminta bantuan BNN untuk ikut memeriksa," tandasnya.
Salah satu faktor kesulitan untuk menguak ini adalah tidak ditemukannya barang bukti atau informasi dari tersangka yang ditangkap.
Meski demikian, pihaknya berjanji dalam waktu dekat persoalan ini akan terungkap karena sudah ada indikasi peredaran narkoba di Rutan Medaeng cukup besar.
"Kalau terbukti mengedarkan, tidak ada ampun baginya," tegasnya.
Bagaimana kalau saat diperiksa diinternal mereka mengakui atas keterlibatannya?
"Kalau demikian, mereka akan diberhentikan, kemudian kasusnya dilaporkan ke BNN," tegasnya.
Selama pemeriksaan ketujuh sipir, orang nomor satu di jajaran KehenmumHAM Jatim, mereka ditarik ke Kanwil KemenkumHAM Jatim di Jalan Kayon.