Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Barang Bukti penggeledahan di gudang timah milik H Supidi alias Pidot di rumahnya Gg Belakang Dusun Simpang, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (21/2/2017) dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dari gudang dan rumah H Supidi diamankan sebanyak 6.102 kg pasir timah basah, 1.684 kg tailing timah, 1 timbangan balance serta bon kuitansi jual beli pasir timah.
H Supidi saat penggeledahan tidak berada di lokasi dan masih dalam pengejaran.
Pihak Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan H Supidi sebagai tersangka.
Dua pekerjanya saat ini diamankan di Dit Krimsus untuk dimintai keterangan.
"Barang bukti sudah kita amankan di gudang BB Ditkrimsus. Dua pekerja masih berstatus saksi masih kita periksa, pemilik masih kita kejar," kata Kasubdit Tipiter AKBP Saptono mewakili Dirkrimsus, Kombes (Pol) Mukti Juharsa.