TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Eka Kartika Sari (25) harus tinggal di sel tahanan Polsek Simokerto Surabaya lantaran melakukan penipuan dan penggelapan.
Perempuan asal Jl Pogot Jaya Surabaya ini diringkus Unit Reskrim Polsek Simokerto.
Modus yang dilakukan perempuan yang bekerja di salah satu kafe di Surabaya Utara ini, yakni memanfaatkan media sosial (medsos) facebook (FB).
Melalui akun FB miliknya, Eka mengajak korban bertemu dengan tawaran mengajak ML (hubungan badan) di hotel.
Aksi Eka akhirnya terungkap, setelah Achmad Fatchan (26), asal Jl Tenggumung Wetan Simokerto, melaporkan ke Polsek Simokerto.
Setelah sepeda motor Yamaha Mio L 4507 SZ milik korban dibawa kabur Eka.
Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Harris mengatakan, pelaku dan korban sudah saling kenal lewat FB.
Mereka berdua akhirnya bersepakat melakukan pertemuan di kawAsan Kapas Krampung dan hendak melakukan ML, pada 10 Februari 2017.
"Saat ketemuan, pelaku (Eka) diantar temannya berinisial AB yang kini statusnya DPO," kata Harris, Selasa (21/2/2016).
Saat berbincang, Eka dan korban sepakat untuk chek in di salah satu hotel yang mereka sepakati.
Sebelum menuju hotel, pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di ATM untuk keperluan di hotel.
"Selama ditinggal pelaku, korban ditemani AB. Mereka ngobrol sambil menunggu kedatangan pelaku," kata Harris.
Baca: Di Depan Rumah Dia Membukakan Payung untuk Saya, Mungkin itu Ucapan Perpisahan
Sebelum pelaku kembali, kata Harris, AB meminta izin untuk buang air kecil.