News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajak Ngamar via Facebook, Cewek Kafe Bawa Kabur Motor Korbannya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Eka Kartika Sari (25) harus tinggal di sel tahanan Polsek Simokerto Surabaya lantaran melakukan penipuan dan penggelapan.

Perempuan asal Jl Pogot Jaya Surabaya ini diringkus Unit Reskrim Polsek Simokerto.

Modus yang dilakukan perempuan yang bekerja di salah satu kafe di Surabaya Utara ini, yakni memanfaatkan media sosial (medsos) facebook (FB).

Melalui akun FB miliknya, Eka mengajak korban bertemu dengan tawaran mengajak ML (hubungan badan) di hotel.

Aksi Eka akhirnya terungkap, setelah Achmad Fatchan (26), asal Jl Tenggumung Wetan Simokerto, melaporkan ke Polsek Simokerto.

Setelah sepeda motor Yamaha Mio L 4507 SZ milik korban dibawa kabur Eka.

Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Harris mengatakan, pelaku dan korban sudah saling kenal lewat FB.

Mereka berdua akhirnya bersepakat melakukan pertemuan di kawAsan Kapas Krampung dan hendak melakukan ML, pada 10 Februari 2017.

"Saat ketemuan, pelaku (Eka) diantar temannya berinisial AB yang kini statusnya DPO," kata Harris, Selasa (21/2/2016).

Saat berbincang, Eka dan korban sepakat untuk chek in di salah satu hotel yang mereka sepakati.

Sebelum menuju hotel, pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di ATM untuk keperluan di hotel.

"Selama ditinggal pelaku, korban ditemani AB. Mereka ngobrol sambil menunggu kedatangan pelaku," kata Harris.

Baca: Di Depan Rumah Dia Membukakan Payung untuk Saya, Mungkin itu Ucapan Perpisahan

Sebelum pelaku kembali, kata Harris, AB meminta izin untuk buang air kecil.

Setelah ditunggu, ternyata AB dan pelaku tidak kunjung datang. Akhirnya korban sadar ditipu dan motornya dibawa kabur.

"Korban sempat mencari dan bertemu pelaku di Jl Kapasari dekat Rumah Sakit Suwandi, tapi pelaku kabur," ujar Haris.

Unit Reskrim Polsek Simokerto akhirnya membekuk pelaku, setelah melakukan penyelidikan dan memburunya ke rumah pelaku.

Polisi juga berhasil mengamankan motor Yamaha Mio nopol L 4507 SZ milik korban yang belum sempat dijual.

Eka mengaku, sudah lima kali melakukan aksi sebelumnya. Dia melakukan aksi dengan modus bujuk rayu melalui FB dengan iming-iming diajak ML.

Dan tindak kejahatan ini dilakukan tas ide AB yang masih buron.

"Saya hanya disuruh teman (AB) dan sudah lima kali melakukannya. Kemudian sepeda motor dijual ke Madura dengan harga rata-rata Rp 2 juta. Selanjutnya hasil penjualan motor dibagi berdua," ucap Eka. (Surya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini