Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Miliki narkoba jenis sabu-sabu sepasang kekasah di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau diamankan Satres Narkoba Polres Inhil, Selasa (21/2/2017) sore.
Keduanya yakni AR alias Al (28) serta SS (22) perempuan, saat ini diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, Rabu (22/2/2017) mengkonfirmasi, dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berapa paket sabu dan pil jenis happy five.
Menurut Dolifar Manurung, pengungkapan kepemilikan narkoba ini berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa tersangka AR dan SS kerap melakukan transaksi narkoba.
Tim yang dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Bachtiar SH kemudian meluncur ke lokasi yakni di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Tembilahan Kota.
Benar saja, tersangka AR diringkus hendak melakukan transaksi.
AR pun diperiksa dan dilakukan penggeledahan badan.
Hasilnya ditemukan barang bukti, lima paket sabu-sabu dalam plastik bening yang dibalut kertas tisu dan disimpan alam bungkus makanan kecil (25 gram), dua kartu ATM, serta uang tunai Rp 558 ribu.
Polisi juga menyia handphone dan satu unit sepeda motor yang dipakai untuk transaksi narkoba.
Dari pengungkapan tersangka AR, polisi kemudian beralih ke rumah SS yang merupakan pacar tersangka AR.
Dari rumah SS, polisi kembali mendapati tambahan barang bukti yakni dua paket sedang sabu-sabu (3 gram) serta 60 butir pil happy five.
"Kedua tersangka yang terikat pacaran ini, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," papar Dolifar Manurung,