News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Cabul Nikahi Korbannya Tanpa Bulan Madu, Begini Mas Kawinnya

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan tersangka pencabulan dan korbannya di Masjid An Nur, kompleks Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (21/2/2017), berlangsung khidmat. TRIBUN JATENG/SUHARNO

"Proses hukum tetap berlanjut, keputusan berada di tangan hakim. Semoga dengan adanya surat nikah ini bisa menjadi rekomendasi hakim dalam mengambil putusan di pengadilan," tandas dia.

Gardemo berkenalan dengan AS sejak dua tahun lalu. Keduanya akhirnya berpacaran, kemudian beberapa kali melakukan hubungan intim di rumah tersangka.

Lantaran kebablasan AS hamil. Kehamilan tersebut membuat orangtua korban syok lantaran anaknya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Akhirnya orangtua wanit amempolisikan Gardemo.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UUU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini