News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bapak dan Anak Masuk Bui Bareng

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Halbari (52) dan Hadah Pahlevi (23), warga Kedung Turi Surabaya harus berhadapan dengan hukum.

Mereka yang merupakan bapak dan anak ini masuk dan mendekam di sel tahanan Polsek Tegalsari Surabaya.

Bapak dan anak masuk bui bareng, lantaran melakukan tindakan mengancam menghabisi nyawa Sudianto.

Warga Kedung Turi Surabaya itu diancam dibunuh pelaku menggunakan golok dan pisau.

Kejadian tersebut disebabkan hal sepele. Korban mematikan listrik yang mengalir ke rumahnya yang dikontrak oleh Halbari dan keluarganya, karena menunggak membayar listrik.

"Korban merasa keberatan harus membayar listrik rumah yang dikontrak tersangka," sebut Kompol Noerijanto, Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kamis (23/2/2017).

Tidak terima lantaran aliran listrik dimatikan, lanjut Noerijanto, kedua pelaku mendatangi korban.

Mereka berdua datang dengan membawa sebilah golok dan pisau.

Begitu bertemu korban, kedua pelaku lengasung mengancam korban dengan mengatakan "Tak Pateni awakmu" (akan saya bunuh kamu) sambil mengeluarkan pisau dan golok.

Bahkan, pelaku Hadah Pahlevi memuatar-mutarkan golok di atas kepalanya korban.

"Kejadian sempat menggemparkan warga dekat rumah korban. Saat pelaku hendak menusukan sajam, warga bisa mencegahnya. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke kami," terang Noerijanto.

Petugas yang mendatangi lokasi kejadian berhasil meringkus kedua pelaku di rumah kontrakkannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti golok dan pisau.

Tersangka Halbari mengaku, mengencam menghabisi nyawa korban lantaran emosi.

Dirinya sebenarnya sudah membayar listrik ke korban.

"Saya tidak nunggak bayar, mengapa ditagih dan listrik dimatikan. Saya pun emosi dan bersama anak mendatangi ke rumah korban," aku Halbari.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat dan atau 335 KUHP. fat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini