News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Para Gadis Rela Gonta-ganti Pasangan Guna Dapat Pinjaman Bank

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji menyaksikan gelar perkara kasus penipuan atau pembobolan bank pelat merah dengan modus agunan fiktif atau palsu yang dilakukan delapan tersangka di Polrestabes Semarang, Rabu (22/2/2017). TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komplotan penjahat yang berkali-kali mengelabui sejumlah kantor cabang sebuah bank plat merah di Semarang polisi ringkus.

Delapan tersangka ini berupaya mengajukan pinjaman atau kredit dengan menggunakan dokumen fiktif.

Selama ini mereka leluasa beraksi lantaran persyaratan berupa dokumen yang diminta pihak bank direkayasa tapi sempurna sesuai bentuk aslinya.

Sebut saja kartu tanda penduduk, kartu keluarga, sertifikat tanah dan sebagainya mereka palsukan secara terampil oleh seseorang yang profesional.

Bahkan, untuk memantapkan aksinya beberapa tersangka di antaranya mengelabui pihak bank dengan mengklaim sebagai pasangan suami istri sah. Mereka pun kerap gonta-ganti pasangan.

Sebelum mengajukan pinjaman ke bank, seorang di antara sindikat yang telah terkoodinir ini berperan mencari lahan kosong yang akan digunakan sebagai agunan.

Setelah dipastikan lokasi aman, mereka kemudian memalsukan sertifikat tanah.

Kedelapan tersangka di antaranya Raden Tomy Mifakhurahman (26) warga Kecamatan Candiroto, Temanggung; Iwan Prasetyawan Santoso (35), warga Kecamatan Mranggen, Demak; Ragil Yudi Hermawan (29), warga Kecamatan Singorojo, Kendal; Teguh Suryadi (31); Agus Tristanto (34); dan M Romadhon warga Mangkang, Semarang.

Serta dua orang tersangka perempuan yakni Eka Diana Rachmawati warga Pandansari, Semarang; dan Mundhi Mahardini warga Tembalang, Semarang.

"Saya sebenarnya ogah mengaku sebagai suami Ragil. Tapi bagaimana lagi ini sudah bagian dari peran kami supaya bisa cair. Sekali cair bisa dapat Rp 5 juta. Semuanya kami ajukan pinjaman ke cabang-cabang Bank BRI," tutur Mundhi saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Rabu (22/02/2017).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Abiyoso Seno Aji, menjelaskan tipu muslihat yang dijalankan oleh para komplotan ini terstruktur rapi.

Mereka memegang peranan masing-masing dengan dimotori oleh Iwan dan Teguh sejak November 2016.

"Gagasan ini diotaki oleh Iwan dan Teguh. Mereka berdua berteman baik hingga merekrut lainnya. Teguh ini merupakan mantan karyawan bagian pembiayaan kredit di sebuah bank, sehingga ia tahu betul apa saja yang dibutuhkan supaya bisa cair pinjaman," terang Abiyoso.

Kasus penipuan ini, kata Abiyoso, terungkap setelah ada sejumlah laporan dari pihak bannk yang menjadi korban komplotan ini.

Para tersangka mengajukan pinjaman di 28 kantor cabang sebuah bank terkemuka. Sekali pengajuan pinjaman maksimal Rp 50 juta.

"Saat ini baru kami tangani kerugian di tiga kantor cabang dengan total kerugian Rp 140 juta. Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini. Apakah ada keterlibatan pihak dalam, kami juga masih menyelidiki. Jadi setelah uang cair, mereka kabur berpindah kontrakan," kata Abiyoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini