Para tersangka disergap anggota Unit V Perjudian, Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, yang dikomandani oleh Kompol Adytia. Perjudian yang dilakukan tersangka menggunakan smartphone.
Para tersangka saling berkomunikasi menggunakan email dan SMS. Proses transaksi keuangan menggunakan sarana M-Banking dan Internet Banking.
"Kami terus menelusuri hingga ke penyedia situs judi," tandas dia.
Barang bukti yang disita penyidik berupa uang tunai Rp. 34, 5 juta, 12 ponsel segala merek, 6 buku tabungan dan ATM BCA, 2 buah key BCA, 250 lembar rekapan nomor judi togel., 275 lembar pengeluaran nomor togel, 200 Catatan nomor pasangan togel, 125 bendel kupon kosong, 5 buah buku tafsir mimpi, 10 kalkulator, 30 bolpen, 15 buah spidol, dan 15 bendel rokok sigaret.
"Para tersangka kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Barung.
Baca tanpa iklan