Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) Polres Tanggamus menangkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus berinisial IR, Rabu (22/2/2017).
Polisi menangkap IR di ruang kerjanya saat melakukan pungutan liar.
Operasi tangkap tangan (OTT) dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus Ajun Komisaris Hendra Saputra dan Kepala Unit Tipikor Ipda Ramon Zamora.
Dari operasi tangkap tangan itu disita barang bukti uang Rp 10 juta, seperangkat alat isap sabu, plastik klip sisa pakai, dua korek gas, satu botol pulpy orange, dua cotton bud di laci meja kerja IR.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, petugas mendapat informasi adanya dugaan pungli pembangunan proyek di Kecamatan Pulau Panggung yang dilakukan Kepala Disdukcapil, IR (53).
"Terkait proyeknya apa kaitan OTT, nanti kami dalami dulu," ujar Sulistyaningsih.
Selain menangkap IR, polisi membawa BD (39) warga Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus yang diduga korban perkara tersebut.
"Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif pelaku dugaan pungli IR, setelah gelar perkara baru akan kami tentukan statusnya dan untuk penyalahgunaan narkoba telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba," tandas Sulistyaningsih.