Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Yusuf ditetapkan sebagai tersangka karena menitipkan sabu dan ekstasi ke Roni untuk diberikan kepada narapidana Lapas Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Enrico Silalahi, mengatakan Yusuf berperan sebagai kurir yang mengantar narkoba dari Semarang ke Kota Pekalongan.
Sabu dan ekstasi yang Yusuf kemas di dalam kulit kacang kemudian diselundupkan Roni untuk selanjutnya diberikan kepada anaknya, Mirza, warga binaan Lapas Pekalongan.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini pengakuannya dia (Yusuf) juga cuma dititipi oleh seorang pria di Semarang," kata Enrico kepada Tribun Jateng, Kamis (23/2/2017).
Baca: Sipir Lapas Pekalongan Bongkar Kacang Rasa Narkoba Milik Pembesuk
Enrico mengatakan, hasil pemeriksaan Yusuf telah menitipkan narkoba ke Roni sebanyak tiga kali. Semuanya diberikan kepada Mirza yang terjerat kasus pencurian.
"Modusnya dimasukkan ke dalam makanan semua," ia menambahkan.
Polisi akan bekerjasama dengan petugas Lapas Pekalongan untuk menyelidiki lebih jauh jaringan peredaran narkoba tersebut.
"Besok rencana kami lakukan pemeriksaan ke Lapas Pekalongan, termasuk mendalami siapa saja warga binaan Lapas yang terlibat," kata dia.
Sementara itu, Kepala Lapas Pekalongan, M Hilal, mengatakan, pihaknya telah menempatkan Mirza di dalam sel isolasi.
Hal itu dilakukan agar pihaknya dan Polres Pekalongan Kota lebih leluasa melakukan pemeriksaan terhadap Mirza.
"Kami koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota, barang bukti dan berkas acara pemeriksaan juga telah kami limpahkan," kata Hilal.
Hilal mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang warga binaan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
"Tapi kami masih konsentrasi pemeriksaan Mirza," ia menambahkan.