News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kepala SMPN 24 Divonis 3,5 Tahun Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan realisasinya, karena terjadinya mark up biaya sewa laboratorium komputer dan bahasa yang seharusnya Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu.

Selain itu, biaya penyewaan itu pun tidak dibayarkan kepada penyedia jasa laboratorium dan biaya KBM tidak sesuai dengan faktanya.

Dalam laporan kegiatannya ke Dinas Pendidikan telah mengeluarkan biaya Rp625 juta, sedangkan realisasinya hanya senilai Rp464 juta.

Sementara untuk biaya pengadaan naskah ujian melalui koperasi dilaporkan ke dinas sebesar Rp300 juta padahal hanya Rp136 juta, dan pembayaran jasa pembelian barang sebesar Rp533 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini