Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir kembali mengamankan pelaku perjudian jenis toto gelap (togel), pada senin (27/2) siang kemarin.
Pelaku atas nama Samino (63), warga jalan Otto Iskandardinata itu diamankan di rumahnya, yang terdapat di gang Keluarga, jalan tersebut.
Saat diamankan, pelaku tengah merekap hasil penjualan kupon togel.
"Sebelum dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, terlebih dahulu anggota melakukan penyelidikan terhadap laporan tentang aktivitas perjudian di rumah pelaku," ungkap Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Yovan Fatika melalui Kanit Reskrim Polsek, Ipda Purwanto, Selasa (28/2/2017).
Dari pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa handphone, 5 lembar kertas rekapan, alat tulis dan uang tunai senilai Rp 550 ribu.
Selama menjalankan bisnis tersebut, pelanggannya cukup memesan melalui pesan singkat (SMS), namun bisa juga datang ke rumahnya memesan langsung.
"Bisa lewat SMS, bisa juga ketemu langsung di rumahnya. Pelaku memang cukup dikenal di kalangan pemain judi jenis ini," tuturnya.
"Pelaku ini bandarnya langsung, jadi dia tidak setorkan hasil penjualan kuponnya ke orang lain, melainkan masuk ke kantongnya langsung," tambahnya.
Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.