News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teror di Bandung

Kapolres Pastikan Pelaku Bom Panci Pernah Menetap di Purwakarta

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menurut warga wajah pelaku teror bom panci yang ditembak polisi di lantai satu Kantor Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung, Senin (27/2/2017), identik dengan foto di fotokopi KTP yang ditemukan di lokasi ledakan bom panci di Taman Pandawa. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat menegaskan Yayat Cahdiyat, pelaku teror bom panci di Taman Pandawa Kota Bandung sempat tinggal di Purwakarta.

"Saudara Yayat Cahdiyat beserta keluarganya pernah tinggal di Kabupaten Purwakarta di Kampung Sukamulya RT 01 RW 06 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta," ujar Hanny, Senin (27/2/2017).

Polres Purwakarta sudah mengecek identitas Yayat ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Yayat terdaftar di Disdukcapil Purwakarta atau tanggal entri pada 28 Mei 2007.

Baca: Pelaku Bom Panci Suka Ajak Bermain Anak Tetangga, Para Ibu Khawatir

Baca: Berkelakuan Aneh Pelaku Bom Panci, Begitu Ada yang Bertamu

Baca: Pelaku Bom Panci Suka Ajak Bermain Anak Tetangga, Para Ibu Khawatir

Baca: Kacau Balau Kelurahan Arjuna Didatangi Pelaku Bom Panci Sambil Acungkan Belati

"Kemudian saudara Yayat Cahdiyat beserta keluarganya mengajukan pindah dari Kabupaten Purwakarta ke Kabupaten Bandung," ia menambahkan.

Kepastian kepindahan ke Kabupaten Bandung tercatat di Disdukcapil Purwakarta pada 2 September 2015, dengan Surat Keterangan Pindah WNI No : SKPWNI/3214/02092015/0048 ke Kampung Cukanggenteng RT 003/001 Kec Pasir Jambu Kabupaten Bandung.

Hal senada dikatakan Pengelola Informasi Kependudukan Disdukcapil Purwakarta Didi Supriadi saat ditemui di kantornya.

"Data di kami NIK-nya memang sempat tinggal di Purwakarta. Tapi 2 September 2015 bersama keluarganya," kata dia.

"NIK dalam KTP pelaku adalah NIK Purwakarta, meskipun pindah kependudukan NIK tersebut tidak akan diganti. Apalagi di KTP pelaku tertulis jelas jika lahir di Purwakarta, 24-06-1975," Didi menambahkan.

Informasi yang dihimpun Yayat masuk dalam kelompok Cikampek. Ia divonis tiga tahun penjara pada 2013 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terlibat perampokan dengan latar belakang terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini