Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial RA (15).
Polisi menangkap pemuda yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) ini karena mencabuli kekasihnya sendiri berinisial D (14).
Kapolsek Sukarame Komisaris M Riza mengatakan, petugas menangkap RA di rumah temannya di daerah Telukbetung Barat.
“Tersangka kami tangkap saat bersama korban di rumah teman tersangka,” ujar Riza, Selasa (28/2/2017).
Penangkapan terhadap RA berdasarkan laporan dari keluarga korban.
Riza menerangkan, keluarga mencari keberadaan D yang tidak pulang dari rumah selama enam hari sehingga pihak keluarga melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
“Anggota mendapat informasi keberadaan korban bersama tersangka di rumah teman tersangka. Anggota langsung bergerak dan menangkap tersangka,” jelas Riza.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, Riza mengatakan, RA sudah tiga bulan menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Pada Rabu (15/2/2017), RA janji ketemu dengan D.
RA menjemput D di rumah sepupunya.
Mereka lalu pergi ke rumah teman RA di Telukbetung Barat.
Mereka berada di rumah tersebut selama enam hari.
“Selama dalam pelarian itu, RA mencabuli D sebanyak 10 kali,” kata Riza.
Riza mengutarakan, tersangka mencabuli korban dengan bujuk rayu akan dinikahi jika hamil.
Menurut dia, korban juga merasa terpaksa melakukan hal tersebut karena ada sedikit ancaman dari tersangka.
Alasan RA mencabuli kekasihnya atas dasar suka sama suka.
“Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan cabul itu karena terpengaruh film porno yang sering ditonton di telepon selulernya,” ujar Riza.