Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pemeriksaan uji kebohongan dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, tidak hanya dilakukan terhadap terdakwa Brigadir Medi Andika. Ahli juga memeriksa tiga orang lainnya.
Mereka adalah Tarmidi (terdakwa), Umi Kulsum (istri Pansor) dan adik Umi.
Menurut Komisaris Nurkolis, saksi ahli dari Bareskrim Polri mengatakan, dari empat orang yang diperiksa, hanya dua yang diperiksa menggunakan poligraf.
Dua orang itu adalah Medi dan Tarmidi. Sedangkan Umi dan adiknya tidak dilakukan uji kebohongan.
"Ini dikarenakan hanya dua orang itu saja yang diduga kuat sebagai pelaku makanya diperiksa pakai poligraf," ujar dia di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/2/2017).
Menurut Nurkolis, Umi dan adiknya hanya diwawancara biasa untuk mendapatkan wawasan mengenai kasus mutilasi Pansor.
Baca: 98,6 Persen Brigadir Medi Berbohong terkait Kematian Anggota DPRD Pansor
"Hasil wawancara terhadap dua orang itu kami gunakan untuk membuat pertanyaan bagi Medi dan Tarmidi," ujar Nurkolis.
Untuk Tarmidi, ahli mengajukan tiga pertanyaan saat pemeriksaan poligraf. Pertama yaitu apakah Tarmidi mengetahui siapa yang memotong tubuh Pansor. Kedua apakah Tarmidi yang memotong tubuh Pansor.
Pertanyaan ketiga adalah apakah Tarmidi ikut membantu memotong tubuh Pansor.
Dari ketiga pertanyaan itu, Tarmidi menjawab tidak tahu.
"Dari grafik yang ada, menunjukkan bahwa Tarmidi tidak terindikasi berbohong," terang Nurkolis.