News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ditangkap

Kena Gejala Tifus, Taat Pribadi Batal Bacakan Eksepsi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat diskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU, Kamis (16/2/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, Januardi mengatakan itu merupakan hak terdakwa.

Pihaknya berupaya menghormati keputusan majelis hakim atas kabar sakitnya Taat Pribadi.

"Kami tunggu kabar selanjutnya. Untuk detailnya sakit apa, kami belum tahu. Namun informasinya Taat mengalami gejala tifus," ungkapnya.

Taat Pribadi didakwa dua dakwaan, yaitu kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah, juga kasus penipuan dan penggelapan.

Dakwaan pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1.

Dakwaan kedua, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2.

Dalam dakwaan itu, Taat Pribadi terancam hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Selain itu, Taat Pribadi juga didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal tujuh tahun.

Taat disangka menipu dan menggelapkan uang Rp 800 juta milik Prayitno Suprihadi warga Jember.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini