Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah membekuk oknum polisi yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Oknum polisi Brigadir Yayan (31) ini ditangkap karena mencuri sepeda motor di asrama Polres Lampung Tengah.
Korban aksi pencurian ini adalah rekan Yayan sesama anggota Polres Lampung Tengah bernama Adi Sukarmin (41).
Kapolres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Dono Sembodo membenarkan adanya pencurian yang dilakukan oknum polisi Yayan.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan karena mencuri sepeda motor,” ujar Dono saat dikonfirmasi, Minggu (5/3/2017). Menurut Dono, kasus hukum oknum polisi tersebut akan disidik secara profesional.
“Saya tidak ada ampun bagi anggota yang melakukan kejahatan. Kasusnya jalan terus dan akan ada sanksi dari kesatuan,” jelas Dono. Menurut Dono, Yayan mencuri hanya karena iseng. Biarpun begitu, tutur dia, hal itu tidak dibenarkan karena melanggar hukum.
Informasi yang didapat Tribun Lampung, Yayan mencuri pada Jumat (24/2/2017) sekitar pukul 05.30 wib. Yayan mencuri sepeda motor Suzuki TS Jumbo milik Adi yang terparkir di halaman depan rumah dinasnya.
Saat pulang dari dinas, Adi kaget karena sepeda motornya hilang. Adi lalu melapor ke Polres Lampung Tengah. Tim Reserse Kriminal yang melakukan pencarian, mendapat informasi keberadaan motor Adi di Jalan Gunung Sugih ke arah Padang Ratu.
Yayan ternyata mendorong sepeda motor tersebut karena mogok di tengah jalan usai dicuri. Tim bergerak ke lokasi dan melihat sepeda motor korban berada di dalam bengkel. Polisi lalu menangkap Yayan dan menyita sepeda motor curiannya.