Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dalam persidangan kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, terdakwa Brigadir Medi Andika membantah telah memutilasi Pansor.
Medi memiliki alibi di hari ketika Pansor tewas dimutilasi dan mayatnya dibuang ke Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.
Berdasarkan dakwaan penuntut umum, Pansor tewas dimutilasi pada hari Jumat (15/4/2016) sekitar pukul 15.00 WIB hingga sore hari.
Malam harinya mayat Pansor dibuang Medi bersama Tarmidi ke Martapura. Pada hari itu, Medi mengatakan, beraktivitas seperti biasa.
Pagi hari Medi mengikuti apel pagi di Polresta Bandar Lampung. Usai apel, Medi mengatur lalu lintas.
Setelah itu Medi pergi ke ruko milik Pansor di Jalan Hayam Wuruk.
Pada pukul 09.30 WIB, Medi pergi dari ruko Pansor menuju Kantor Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Bandar Lampung.
Baca: Dewa Sebar Foto Telanjang Mantan Pacarnya ke Facebook dan Email Sekolah
"Saya balik ke kantor karena ada orang yang mau minta tolong dibuatkan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian)," jelas Medi.
Medi lalu menunaikan Salat Jumat di Masjid Takwa Polresta Bandar Lampung.
Usai Salat Jumat, Medi bertemu beberapa rekannya sesama anggota Intel di kantor.
Ketika itu menurut Medi, ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Ia menghidupkan ponselnya sekitar pukul 15.00 WIB ada ada pesan masuk dari nomor 222.
Pesan tersebut memberitahukan bahwa ada panggilan ke ponsel Medi dari sebuah nomor. Medi mengecek nomor tersebut ternyata nomor itu milik Pansor.