Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menilai semua pihak yang terlibat proyek pengadaan buku dan alat laboratorium tahun anggaran 2010 di Dinas Pendidikan Lampung Tengah harus bertanggungjawab.
Pihak-pihak itu di antaranya pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara, panitia lelang, panitia pemeriksaan barang termasuk Eko dan Zulkfili dan khususnya penerima dana proyek Husri Aminudin.
Dalam kenyataannya, penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung hanya menyeret dua orang dari perkara korupsi ini.
Baca: Divonis Bersalah, Mantan Kepala Dinas Ini Mengaku Korban Kezaliman
Baca: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Kedua orang tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Kohar Ayub yang sudah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara dua tahun dan enam bulan.
Satu nama lainnya Husri Aminudin, orang yang mengatur empat perusahaan pelaksana proyek dan menikmati uang korupsi sebesar Rp 9,6 miliar.
Menurut jaksa penuntut umum Guntoro Janjang, Husri sudah menjadi tersangka namun buron.
“Husri ini masuk dalam daftar pencarian orang. Rencananya akan disidang in absentia,” kata dia.
Mengenai putusan majelis hakim yang menyatakan semua pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan buku dan alat laboratorium harus bertanggungjawab, Guntoro akan melapor kepada pimpinan terlebih dahulu.
"Saya akan lapor pada pimpinan dulu mengenai putusan ini. Nanti baru diputuskan apa rencana selanjutnya,” ujar Guntoro.