Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonif 611/Awang Long (Awl), Tim Gabungan SGI dan Unit Inteldim Nunukan membekuk pengedar narkoba jenis sabu, pada senin (6/3) kemarin, di jalan Tawakal, Nunukan, Kalimantan Utara.
Tim gabungan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial berinisial RB (32). Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awl, Mayor Inf Sigid Hengki Purwanto menjelaskan, penangkapan tidak terlepas dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
"Warga sekitar resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang ada di sekitar tempat tinggal mereka. Setelah dapati laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan untuk lakukan penangkapan," ungkapnya melalui rilis Penerangan Korem 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Selasa (7/3/2016).
Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, dengan berusaha membuang sabu ke saluran pembuangan (drainase), guna menghindari sergapan petugas.
"Pelaku menyimpan sabu di helmnya, dan sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan dari kediaman pelaku, diantaranya sabu sisa penjualan sebanyak 14 poket seberat 10 gram, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp.1.056.000, dan 3 unit handphone.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Nunukan, guna penyidikan lebih lanjut. Dan, bagi warga yang mengetahui maupun curiga dengan adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, jangan ragu untuk melapor, sekecil apapun informasinya akan kami tindak lanjuti," tegasnya.