TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sebanyak 18 kepala sekolah (kepsek) swasta di Buleleng, Bali protes dengan kebijakan pemotongan beasiswa miskin sebesar Rp 2,2 juta.
Jika dulu setiap siswa mendapatkan bantuan Rp 3,2 juta pertahun, kini dipotong Rp 2,2 juta dan hanya menerima Rp 1 juta saja.
Protes sudah dilayangkan oleh Ikatan Kepala Sekolah Swasta (IKSS) Buleleng setelah sebelumnya menggelar rapat MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) tertanggal 9 Februari 2017.
Mereka sudah melayangkan surat permohonan kenaikan beasiswa kembali menjadi Rp 3,2 juta dan tidak dipotong Rp 2,2 juta.
Keberatan ini ditandatangani 18 kepala sekolah.
Sekolah-sekolah yang ikut ini di antaranya SMK Tri Atmajaya, SMK TI Global dan SMK Kerta Wisata Sawan.
Mereka juga mengirimkan surat yang ditujukan kepada anggota DPRD Bali asal Buleleng, IGK Kresna Budi dan Ketut Kariasa Adnyana agar dicarikan solusi.
Baca: Kapolri Beri Kuliah Mahasiswa ITB soal Kebhinekaan
"Surat ini merupakan aspirasi sekaligus permohonan dari kepala sekolah swasta. Sangat disayangkan, seharusnya (pengolahan SMA/SMK) setelah beralih ke pemprov, SMA/SMK mendapatkan perubahan yang lebih baik. Ini mereka malah berkurang," jelas anggota dewan Kresna Budi di Kantor DPRD Bali, Selasa (7/2/2017).
Sekolah keberatan dengan pengurangan anggaran beasiswa miskin ini, karena di sisi lain adanya pendanaan full ke sekolah negeri yang berimbas pada minimnya uang pungutan komite di sekolah negeri.
Selain menyebabkan ketimpangan, beasiswa miskin untuk sekolah swasta yang dipangkas mengakibatkan ketidakadilan bagi sekolah swasta.
"Dampaknya siswa miskin yang swasta mau enggak mau mereka kena bayaran yang lebih tinggi sekarang. Pengurangan (beasiswa) ini namanya tidak berkeadilan sosial, harusnya ada persamaan hak baik negeri dan swasta karena itu anak-anak kita semuanya," jelasnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemprov Bali, Wayan Sarinah mengatakan, pengurangan pemberian beasiswa bagi sekolah swasta ini untuk menyamakan besaran beasiswa yang diterima siswa miskin yang tercover dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pengurangan besaran siswa miskin dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 1 juta ini agar tidak adanya kecemburuan antara sekolah negeri dan sekolah swasta.