News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Jualan Lombok yang Dipetik di Kebun Tetangga, Digunakan Pria Ini Beli Togel

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polsekta Samarinda Utara mengamankan Sp (58) di rumahnya, perumahan Pinang Seribu, Samarinda Utara karena mencuri lombok

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskrim Polsekta Samarinda Utara mengamankan Sp (58) di rumahnya di perumahan Pinang Seribu, Samarinda Utara, Rabu (8/3) pagi tadi.

Sp yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang lombok itu  diduga melakukan tindak pencurian lombok.

Polisi mengamankan barang bukti sekitar 3 kilogram lombok.

Pelaku menjelaskan, dirinya selama ini memang kerap mengambil lombok di kebun milik tetangganya atas nama Agus.

Namun, baru kali ini hal tersebut dipermasalahkan oleh tetangganya tersebut.

"Saya jualnya tidak dipasar, tapi di warung-warung makan saja, biasanya saya jual seharga Rp 25 ribu-Rp 50 ribu sebungkus," ungkapnya saat ditemui di Mapolsekta Samarinda Utara, Rabu (8/3/2017).

Pelaku sendiri memanen lombok di kebun tetangganya itu, Selasa (7/3) sore kemarin.

Setelah itu dirinya sempat didatangi oleh pemilik kebun, bahkan mengaku saat itu dirinya sempat mendapati luka sayatan di bagian tangan, akibat tebasan dari tetangganya itu.

"Selasa sore saya ambil lomboknya, lalu yang punya datangi saya dirumah, tanyakan lombok itu, saya juga sempat kena tebasan parangnya," tutur bapak lima anak itu.

Saat ditanya mengenai penggunaan uang hasil penjualan lombok, dirinya tidak pungkuri, selain untuk keperluan sehari-hari, dirinya juga pernah beberapa kali membeli togel dari uang hasil penjualan lombok tersebut.

"Pernah memang saya beli togel pakai uang hasil jual lombok, tapi sudah lama itu. Biasanya saya gunakan untuk beli bensin motor, dan keperluan sehari-hari," uangkapnya.

Sementara itu, kendati korbannya telah melapor ke kepolisian, namun dalam waktu 1x24 jam, pelaku akan dibebaskan.

Pasalnya, korban tidak lagi mau memproses masalah tersebut.

"Baru tadi pagi ditangkap. Korbannya memang melapor, tapi tidak mau di proses, dan nantinya pelaku akan dipulangkan," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Ipda Wawan Gunawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini