Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sebelas paket yang hendak diedarkan gagal setelah polisi mencokok Doni (28) terlebih dahulu di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Warga Kampung Cisasak, Desa Cimaragan, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, itu ditangkap personel Satnarkoba Polres Cianjur saat mengendarai mobilnya, Kamis (9/3/2017) pagi.
Polisi menangkap Donu di Jalan Raya Cibeber, Kampung Warungtiwu, Desa Peuteuy Condong, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
"Petugas menangkapnya setelah mendapatkan informasi jika tersangka memiliki, menyimpan dan menguasai sabu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Minggu (12/3/2017).
Polisi menemukan 11 paket sabu dengan bruto 11,74 gram di saku celana depan tersangka. Darinya polisi menemukan bong dari botol bekas minuman di pintu depan sebelah kiri mobil yang dikendarainya.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan dua kantong plastik klip bening ukuran sedang," kata Yusri.
Penyidik menjerat pelaku pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara di atas lima tahun.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume