News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Tanggamus Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan menjalani sidang perdana perkara gratifikasi pembahasan rancangan anggaran penerimaan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/3/2017)

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan menjalani sidang perdana perkara gratifikasi pembahasan rancangan anggaran penerimaan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2016.

Bambang duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/3/2017).

Tiga orang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Bambang.

Mereka adalah Trimulyono Hendradi, Subari Kurniawan dan Tri Anggoro Mukti.

Jaksa mendakwa Bambang dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan pertama Bambang dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua dijerat pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini