Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran rumah kosong.
Polisi menangkap tersangka usai beraksi di sebuah rumah di Jalan Way Kanan, Pahoman.
Tersangka bernama Fikri alias Uju (27). Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono menerangkan, pria asal Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan ini, tertangkap tangan kedapatan membawa barang curian.
“Tersangka mencuri perabotan rumah tangga seperti sendok, garpu, gelas dan sebagainya,” ujar Harto, Minggu (12/3/2017).
Dari catatan kepolian, Uju sudah tiga kali membobol rumah yakni di Pahoman dan satu daerah lainnya di Kemiling.
Modusnya dengan berpura-pura sebagai tukang rongsok.
Harto menerangkan, Uju berkeliling membawa karung berisi linggis.
“Karung itu sebagai kamuflase saja supaya orang tidak curiga dan menganggapnya mencari rongsokan,” jelas Harto.
Bukannya mencari barang rongsokan, Uju sengaja mengamati setiap rumah yang didatangi.
Uju masuk ke halaman rumah untuk mengecek ada tidaknya penghuni.
Tersangka lalu mengintai rumah tersebut menunggu para penghuni keluar dari rumah.
Begitu mendapat kesempatan, Uju beraksi mengeluarkan linggis dari dalam karungnya dan merusak pintu atau jendel rumah menggunakan linggis tersebut.
“Tersangka ini pernah mengambil jam tangan, ponsel dan laptop dari rumah-rumah korbannya,” papar Harto.