Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Bulungan Selasa (14/3/2017) pukul 11.00 Wita memusnahkan narkoba.
Sedikitnya 50 gram barang bukti sabu-sabu dari berbagai kasus yang berhasil diungkap selama periode Februari hingga pertengahan Maret ini
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan beberapa bungkusan sabu-sabu di dalam wadah yang berisi air.
Pemusnahan yang dilaksanakan di ruang Satnarkoba ini disaksikan jajaran Badan Narkotika Kabupaten Bulungan dan Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.
"Sabu-sabu ini disita dari 3 tersangka masing-masing RN, WL, ER," ujar Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Wayan Dana, Kasatnarkoba Polres Bulungan mewakili Kapolres AKPB Ahmad Sulaiman.
"Meski dalam jumlah kecil, tetap harus dimusnahkan. Kami terus perang terhadap narkoba," ujarnya. (Wil)