News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Tembak Kepala Mahasiswa, Oknum Brimob Ini Ubah Plat Mobil

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Senjata api tersebut milik kesatuan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP," kata Machfud.
BM dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto 359, karena dianggap lalai. Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk, tanpa direncanakan terlebih dahulu.
Keluarga besar warga Bima yang tinggal di Jember mengapresiasi kinerja polisi yang dengan cepat mengungkap kasus ini.

"Kami mengucapkan terima kasih, karena dengan waktu yang cepat dan transparan ," kata Husni Thamrin, yang turut hadir dalam konferensi pers di Polres Jember.
Husni menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini pada polisi. Husni yakin polisi bertindak secara profesional. (surya/haorrahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini