Laporan Wartawan Tribun Bali I Dewa Made Satya Parama
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – I Wayan Sukardi (25) dibekuk Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar di depan mini market modern Jalan Cokroaminoto, Denapsar, Bali, Senin (6/3/2017) malam lalu.
Warga Jalan Cokroaminoto, Gang Mawar ini diketahui menjual video porno melalui akun facebook-nya.
Pengungkapan ini berawal dari tim Iptu Bagja Ahmad Muharam yang mendapatkan informasi dari media sosial, terlacak pada akun facebook terindikasi melakukan penjualan film porno.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar kami telah menangkap pelaku yang terindikasi menjual video porno," jelasnya, Senin, (13/3/2017).
Selain membenarkan pengungkapan penjualan video porno, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan 6 unit memory card.
Berdasarkan keterangan pelaku, mantan Kapolsek Kuta Utara ini menjelaskan nantinya pelanggan akan mendapatkan video porno yang dipesan dengan cara disimpan melalui flash disk.
Pelaku mengaku penjualan ini baru dilakukan dalam sebulan belakangan ini.
Alasannya nekat terjun ke bisnis penjual film porno untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu juga untuk mendapatkan hasil tambahan untuk membayar kos-kosan yang ditempatinya.
"Kalau laris, uangnya bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bayar uang kos," tandasnya.
Kini pria bertubuh tambun ini harus berurusan dengan Polresta Denpasar atas bisnis yang sudah dilakukannya.