Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hidayat alias Asman Iskandar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bengkong dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan Bengkong Indah Swadaya. Sementara itu, Fifi kekasihnya masih ditetapkan sebagai saksi.
Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa, Rabu (15/3/2017) siang mengatakan, dari hasil pemeriksaan beberapa saksi diketahui pelaku memang berniat mengambil motor setelah ada kesempatan.
Ia melihat kunci motor tergantung di motor tersebut.
"Dari beberapa alibinya yang mengatakan hendak menggeser motor itu tidak benar. Karena hasil pemeriksaan di lapangan diketahui kalau ROW jalan disana masih lebar. Dan mobil yang dikendarai kekasihnya itu bisa lewat," kata Harefa.
Sementara itu, Fifi yang berada di lokasi dalam kasus ini tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab saat kejadian, keberadaan Fifi dan kekasihnya berjarak cukup jauh.
"Untuk yang satu lagi itu, kita hanya tetapkan sebagai saksi. Dia tidak terlibat," kata dia.
Baca: Omzet Spa Esek-esek di Bali Capai Rp 500 Juta Per Bulan, Para Terapisnya Dapat Rp 30 Juta
Hingga saat ini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian. Jika ditambah dengan Fifi berarti ada empat orang.
Dari pengakuan Fifi, ketika itu, mereka hanya lewat saja disana. Kebetulan pelaku mungkin melihat kunci tergantung di motor tersebut.
Fifi dan pelaku sudah lama kenal, sejauh ini mereka sudah menikah namun tidak terdaftar di pengadilan Agama.
"Dia nikah bawah tangan, tidak nikah resmi, itu pengakuannya sama kita," kata dia.
Harefa, mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi adalah mobil rental. Saat ini, mobil tersebut masih berada di Polsek Bengkong dengan kondisi kaca belakang yang pecah. (koe)