Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim kuasa hukum Siwaji Raja alias Raja Kalimas menyesalkan tindakan Polrestabes Medan yang kembali menangkap pengusaha tambang itu.
Menurut tim kuasa hukum, Polrestabes Medan sampai saat ini tidak mampu menunjukkan keterlibatan tokoh agama Hindu tersebut.
"Kalau memang ada bukti baru, mana buktinya. Apa bukti yang bisa dijadikan rujukan untuk menangkap dan menahan Raja," kata M Iqbal Sinaga, Rabu (15/3/2017) sore.
Iqbal menyebut, kalaulah bukti yang diklaim polisi adalah bukti terdahulu untuk menangkap dan menahan kembali Raja, tentu Polrestabes Medan dianggap 'mengangkangi' putusan pengadilan.
Baca: Raja Kalimas Tidak Menduga Bakal Ditahan Kembali
Sebab, semua tudingan polisi terbantahkan dalam sidang gugatan praperadilan.
"Kalau polisi katanya punya foto, mana fotonya? Apa yang bisa menjerat saudara Raja ini," ungkap Iqbal.
Hal senada juga disampaikan Ketua LBH IPK Kota Medan, Marcos Kaban. Marcos yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum menilai tindakan polisi terlalu diskriminatif.
"Polisi tidak menjalankan putusan pengadilan. Harusnya, polisi mematuhi hukum. Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum," kata Marcos. (Ray/tribun-medan.com)