Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Andika (40) warga Jl Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor terpaksa berurusan dengan Polsekta Medan Area.
Pria yang menjabat sebagai bendahara di Kantor Camat Medan Area ini menggelapkan gaji 105 aparat sipil negara (ASN) yang bertugas di kecamatan dan 12 kelurahan di jajaran Kecamatan Medan Area.
"Dari laporan yang kami terima, AND (Andika) ini menggelapkan uang Rp 300 juta. Uang tersebut adalah gaji para pegawai," kata Kapolsekta Medan Area, Kompol M Arifin, Kamis (16/3/2017).
Awalnya, kasus ini coba dimediasi oleh pihak kecamatan. Pelaku sempat berjanji akan melunasi semua uang yang telah ia gelapkan.
Baca: Kejati Geledah Kantor Bappeda Riau di Jalan Sudirman
"Sampai sekarang uang itu belum dikembalikan oleh tersangka. Guna penyelidikan, tersangka kami tahan," kata Arifin.
Selain diduga menggelapkan gaji para pegawai, Andika juga disinyalir belum membayarkan tagihan BPJS Ketenagakerjaan para pegawai. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 400 juta.
"Ini lah yang masih kami dalami. Kami ingin tahu lebih lanjut kemana uang itu digunakan oleh tersangka," kata mantan petugas Provost Polda Sumut ini. (Ray/tribun-medan.com)