Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengklarifikasi kabar wacana kenaikan pangkat luar biasa terhadap Brigadir Polisi Dua (Bripda) Pama Winda Simanjuntak.
Setelah melakukan cek terhadap informasi ini, Nainggolan memastikan kabar itu bohong.
"Setelah saya melakukan cek, kabar itu hoax. Jadi kabar (kenaikan pangkat) itu tidak benar ya," ungkap Nainggolan, Selasa (21/3/2017).
Ia mengatakan, sejauh ini Polda Sumut belum ada mewacanakan kenaikan pangkat itu. Di jajaran Polrestabes Medan juga belum ada.
"Jadi enggak benar itu. Hanya isu saja," ungkap Nainggolan lewat sambungan telepon.
Sehari yang lalu, muncul sepenggal surat yang menyebut Bripda Pama Winda Simanjuntak akan mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa.
Selain itu, Winda juga dikabarkan akan mendapat piagam dari Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.
Menyangkut hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting yang belakangan menghubungkan Tribun Medan juga menyangkal kabar tersebut.
"Ohh, kalau itu tidak benar lah. Mana mungkin hanya karena ditabrak angkot bisa naik pangkat," ungkap Rina.
Ia mengatakan, kenaikan pangkat luar biasa itu tidak mudah diberikan begitu saja kepada anggota Polri.
Penghargaan itu diberikan kepada anggota yang benar-benar punya prestasi dalam tugas.
Baca: Bripda Pama Winda yang Ditabrak Angkot Dikabarkan akan Naik Pangkat
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Pama Winda Simanjuntak, anggota Unit Lalulintas Polsekta Medan Baru yang Jumat (17/3/2017) lalu ditabrak angkutan kota saat bertugas dikabarkan akan segera naik pangkat.
Namun belum diketahui secara pasti siapa yang mengusulkan kenaikan pangkat luar biasa itu.
Berdasarkan sepenggal surat yang beredar di media WhatsApp jurnalis, wacana kenaikan pangkat dan pemberian piagam penghargaan itu merujuk Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, dalam sepenggal surat itu disebutkan, kenaikan pangkat Bripda Pama Winda merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, tanggal 21 April 2011 tentang pemberian penghargaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Ray/tribun-medan.com)