News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sarah Tak Terima Pembunuh Sang Suami Divonis 12 Tahun

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis 12 tahun penjara terdakwa kasus pengeroyokan mendiang Tatang Wiganda, guru olahraga SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS), di ruang IV PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (21/3/2017). TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S

Kedua terdawa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

JPU menyebutkan kedua terdakwa melanggar pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 KUHpidana, dan pasal 351 KUHPidana.

Pantauan Tribun, pengunjung sidang yang merupakan keluarga dan kerabat korban terlihat memenuhi ruangan. Pembacaan vonis hanya berlangsung selama 20 menit. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini