Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sekitar 11 kilogram asal Malaysia.
Sabu-sabu ini masuk melalui jalur pintu perbatasan RI-Malaysia di Entikong, di depan terminal oplet Sungai Raya, persimpangan Jalan Adisucipto - Jalan Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, Senin (20/3/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kami tadi malam berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka, dengan barang bukti 11 kilogram sabu-sabu yang mereka bawa dari Malaysia, masuk ke perbatasan kita melalui Entikong. Kemudian melalui wilayah Sanggau dengan maksud pengiriman barang ke Kota Pontianak ini," ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari saat rilis barang bukti dan tersangka di Kantor BNN Provinsi Kalbar di Jalan Parit H Husin I, Pontianak, Selasa (21/3/2017) sore.
Namun kemudian di perbatasan pihaknya berhasil menangkap para tersangka, tiga di antaranya dapat ditangkap.
"Namun satu orang yang seharusnya menerima barang narkoba yang 11 kilogram ini, pada saat dilakukan penangkapan, melarikan diri bahkan berusaha untuk melawan petugas," jelasnya.
Oleh karena itu petugas gabungan melakukan tindakan keras dan tegas, menghentikan upaya perlawanan tersangka dengan tembakan terukur.
"Tim gabungan melakukan tindakan keras dan tegas, menghentikan yang bersangkutan dengan tembakan yang terukur, dan mengenai badan yang bersangkutan, jatuh dan pertolongan pertama kami berikan dengan membawanya ke rumah sakit. Namun sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Identitas empat orang tersangka dan satu di antaranya meninggal dunia. Yakni, WH (29) berperan selaku sopir serta GD (31). Keduanya merupakan warga Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
"Satu orang masih dalam proses pengembangan (identitas tidak disebutkan), dan kemudian yang meninggal tertembak pada saat penangkapan, atas nama Apoy (50), yang merupakan warga Kelurahan Melayu Darat, Pontianak Selatan. Yang bersangkutan adalah residivis dalam kasus yang sama," terangnya.
Selain sabu-sabu sebanyak 11 paket dengan berat keseluruhan sekitar 11.076 gram (11 kilogram), turut diamankan barang bukti sejumlah sembilan unit telepon seluler sebagai alat komunikasi dan dua alat transportasi, yakni satu unit Toyota Avanza silver KB 1645 K serta sepeda motor Honda Supra x merah hitam KB 6364 HI.
"Oleh karena press rilis ini kami laksanakan sesegera mungkin, maka kasus ini belum selesai dan masih dalam pengembangan. Saat ini kami masih menggali keterangan-keterangan dari tersangka yang berhasil kami tangkap. Termasuk juga memastikan dan mengkonfirmasi masing-masing barang bukti juga identitas para tersangka," urainya.
Dalam kasus ini pihaknya berencana menerapkan pasal-pasal sesuai dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yaitu pasal 112, 114, 121 dan seterusnya dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Termasuk juga jika nanti kami temukan transaksi keuangan yang signifikan, akan kami tindaklanjuti dengan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Dari kasus narkotikanya sendiri ancaman hukumannya paling ringan lima tahun dan paling berat hukuman mati," kata dia.