Selama tiga bulan menjalin hubungan dengan IDM, ia sudah dua kali berhubungan badan dengan IDM.
"Saya sudah tiga bulan di Palembang dan bisa bertemu IDM. Kalau kami berhubungan badan, selalu di rumah dia (IDM, red). Saat rumahnya sepi dan kami janjian, kami melakukan itu. Dia mau diajak berhubungan badan, karena saya dijanjikan akan dinikahi," katanya.
Dengan janji akan menikahi, IDM selalu mau diajak untuk berhubungan badan.
Namun, Yodi mengaku kesal ketika dia kembali ingin mengajak untuk berhubungan badan namun ditolak IDM.
"Sebenarnya fotonya tidak ada, saya hanya menggertak saja. Biar dia mau diajak untuk berhubungan badan," pungkasnya.
Kapolsek Sukarami Kompol Achmad Akbar melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan membenarkan bahwa sudah menangkap tersangka untuk memaksa diajak berhubungan badan dengan mengancam korbannya.
"Tersangka dikenakan UU Perlindungan anak Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 dengan ancaman di atas 5 tahun," katanya.
Selain itu, para orangtua dihimbau untuk lebih mengawasi anak dalam penggunaan media sosial. Jangan mudah terperdaya dengan bujukan orang yang dikenal melalui media sosial. (*/tribunsumsel)