News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kaur Raup Rp 157,87 juta dari Warga Watesjaya

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus

Adapun Ita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan itu dikenai Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana.

Yusri mengatakan, Satreskrim Polres Bogor kini masih mengembangkan perkara tersebut. Pengembangan terhadap kasus itu untuk mengetahui siapa saja yang terlibat serta menerima hasil dari perbuatan tersangka.

Selain itu, petugas masih mencari alat bukti untuk tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Petugas menyita berkas dokumen asli data validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan berkas lainnya dari P2T," kata Yusri. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini