Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Rencana pengoperasian tambang pasir laut di kawasan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menuai pro kontra.
Kehadiran tambang yang izinnya telah diajukan ke pemerintah tersebut, dinilai dapat mengancam keselamatan baik ekosistem laut maupun masyarakat yang tinggal di pesisir Galesong.
Pakar Oseanografi Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Mahatma mengatakan ancaman abrasi akan terjadi jika tambang pasir tersebut beroperasi.
"Galesong adalah daerah rawan abrasi karena pantainya tidak dilindungi pulau-pulau kecil, tidak banyak lagi mangrove, dan juga kurang landai. Jika pasir dikeruk, energi gelombang yang tiba di pantai akan semakin besar dan menyebabkan abrasi," ungkap Mahatma dalam diskusi bertajuk Marine Policy Corner, di Warkop Phinisita, Jl Hertasning Makassar, Selasa (28/3/2017).
Menurutnya, hal tersebut tentunya membuat masyarakat di pesisir Galesong harus mengungsi jika abrasi semakin besar.
Baca: Forum Pemerhati Galesong Tolak Izin Penambangan Pasir Laut
Sementara itu, Pakar Ekologi Unhas, Dr Syafiuddin Yusuf mengatakan, kehadiran tambang pasir mengancam keberlangsungan ekosistem laut, penurunan organisme, dan peningkatan kekeruhan air.
"Jika itu terjadi, dampaknya akan sangat besar. Kekeruhan air laut akan menyebabkan degradasi ikan, yang akan menyebabkan hilangnya mata pencaharian nelayan sekitar," kata dia.
Saat ini telah diajukan permohonan izin lingkungan pertambangan pasir laut di Galesong dan Galesong Selatan, Takalar.
Izin diajukan untuk penambangan pasir laut di wilayah tersebut dengan wilayah hingga 1000 Ha, yang nantinya pasir tersebut akan digunakan di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.