News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Motif Polisi Memutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Medi Andika

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika dengan hukuman pidana mati.

Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/3/2017). Medi adalah terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Dari tuntutan penuntut umum ini tergambar motif Medi memutilasi Pansor. Motifnya  yaitu rasa sakit hati Medi terhadap Pansor yang memarahinya akibat tabrakan mobil.

Peristiwa ini bermula pada November 2015. Saat itu, Pansor dan Medi pergi bersama-sama ke Jakarta mengendarai mobil Pansor. Medi bertindak sebagai sopir.

Pada saat dalam perjalanan, mobil Pansor ditabrak kendaraan lain hingga badan mobil penyok. Pansor lalu memarahi Medi.

“Sejak saat itu hubungan Pansor dan Medi kurang baik. Sampai-sampai Pansor menjual mobil tersebut,” ujar Agus.

Setelah satu bulan tidak berkomunikasi, Medi kembali menjalin hubungan dengan Pansor dengan cara main ke ruko Pansor.

Pada 15 April 2016 sekitar pukul 08.00 WIB, Medi main ke ruko Pansor sempat ngobrol dengan Pansor. Lalu Medi pergi dari ruko tersebut sekitar satu setengah jam kemudian.

Malam harinya pukul 19.00 WIB, Medi menjemput Tarmidi dengan mengendarai mobil Pansor. Mereka pergi ke Martapura membuang potongan tubuh Pansor.

“Ini menunjukkan ada jangka waktu yang cukup dalam diri terdakwa dalam memutuskan kehendak dan pelaksanaan kehendak,” terang Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini